Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan Belum Tercatat di BEI, OJK Akan Permudah Aturan

Kompas.com - 05/07/2017, 12:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan beberapa kemudahan aturan dan kebijakan di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan langkah itu dilakukan untuk dapat mengajak perusahaan-perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Sebanyak 52 perusahaan diketahui melakukan produksi di Indonesia, namun listing di luar negeri.

"Kami akan lihat ada enggak peraturan-peraturan yang menghambat, peraturan-peraturan yang membuat mereka merasa berat untuk listing di Indonesia," kata Nurhaida, di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

"Kami akan lakukan perbaikan-perbaikan atau kemudahan peraturan, tetap jangan sampai kemudahan itu membuat investor tidak mendapatkan haknya." 

Perusahaan yang belum mencatatkan sahamnya di BEI itu terdiri dari perusahaan nasional dan asing. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari sektor perdagangan, properti, kelapa sawit, pertambangan, dan lain-lain.

Nurhaida menyebut, selama ini perusahaan pertambangan sulit melantai di bursa. Salah satu alasannya karena waktu yang tak menentu mengenai eksplorasi.

"Perusahaan pertambangan di awal-awal pada tahap eksplorasi pasti butuh biaya, tapi belum ada penghasilan. Saat eksplorasi pun mungkin revenue belum cukup," kata Nurhaida.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengajak perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di Indonesia untuk melantai di pasar modal Indonesia.

Jokowi juga mengajak anak usaha BUMN untuk turut melantai di bursa saham.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com