Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tarif Baru, Sopir Taksi Online Berniat Alih Profesi

Kompas.com - 06/07/2017, 22:28 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur tarif baru bagi transportasi online berbasis aplikasi atau taksi online.

Aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Peruhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Untuk tarif baru tersebut pemerintah membagi dalam dua wilayah.

Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) untuk batas bawah dan Rp 6.000 per km untuk batas atas.

Sedangkan Wilayah II yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua sebesar Rp 3.700 per km untuk batas bawah dan Rp 6.500 per km untuk batas atas.

Berbagai tanggapan muncul dari beberapa pengemudi atau sopir taksi online yang mengantungkan mata pencahariannya dari transportasi berbasis aplikasi.

"Iya sudah mengikuti aturan pemerintah (tarif). Sekarang hanya beda tipis sama taksi biasa (konvensional). Padahal kami makin susah dapat sewa (penumpang)," ujar Hendri Sobar, salah satu sopir taksi online kepada Kompas.com di Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

(Baca: Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online)

Hendri mengungkapkan, sebelum keluarnya aturan tarif baru pada taksi online, dirinya dan rekan sopir taksi online lain, telah merasakan semakin sulit mencari penumpang.

Dikhawatirkan perbedaan tarif yang tipis dengan taksi konvensional, akan semakin sulit mencari penumpang. Walaupun, ia mengakui penyesuaian tarif taksi online juga demi kepentingan bisnis transportasi roda empat itu.

"Bisa jadi susah dapat penumpang, tetapi peraturan ini agar persaingan lebih adil dan tidak hanya menguntungkan online saja. Saya mau alih profesi, narik (taksi) online jadi sampingan saja," jelasnya.

Sementara itu, sopir taksi lain yang Kompas.com temui di Bintaro, Tangerang Selatan, mengakui perubahan tarif taksi membuat banyak sopir taksi khawatir akan kelangsungan pekerjaannya.

"Teman-teman banyak yang bingung mau terus atau tidak. Tapi, kami jalani dulu saja dengan tarif baru ini. Jika berat nantinya, mungkin berhenti karena untuk perawatan, pajak mobil, dan bensin kami sendiri yang atur," jelas Budi Priyanto.

Menurutnya, dengan penyesuaian tarif baru ini dirinya sebagai sopir mengharapkan perusahaan penyedia aplikasi transportasi bisa membuat promosi yang bisa menarik minat penumpang.

"Saya ingin tarif promo yang lebih banyak dari perusahaan. Biar narik penumpang, kalau mahal kan penumpang juga milih naik online apa taksi biasa, kalau jalan lancar pasti pilih taksi biasa," jelas Budi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com