Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online Masih Keberatan Terkait Aturan Balik Nama STNK

Kompas.com - 07/07/2017, 19:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir taksi online mengaku masih keberatan terkait dengan aturan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pribadi menjadi atas nama perusahaan.

Menurut para sopir, balik nama STNK atas perusahaan ke depannya akan menimbulkan masalah. 

Salah satu sopir taksi online, Dana mengatakan, rata-rata sopir taksi online membeli kendaraan secara kredit. Jika STNK diubah kepemilikannya, maka sopir taksi itu melanggar perjanjian kepada pihak leasing.

"Membaliknamakan STNK sudah wanprestasi dari akad kredit mereka (Sopir taksi online). Apalagi, sopir mengambil kredit rata-rata 4-5 tahun," ujar Dana kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2017).

Oleh karena itu, pria yang sejak dua tahun lalu berprofesi sopir taksi online ini meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan agar adanya kebijakan khusus mengenai balik nama STNK kendaraan taksi online.

"Menurut saya, tetap di bawah koperasi, dimasukkan ke dalam koperasi tersebut, lebih simple begitu. Kalau begini terus saya yakin agak berat. Karena rata-rata mobil kredit dan jelas-jelasi ini merugikan kami,"pungkas dia. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kendaraan taksi online tidak langsung membalik nama kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari individu menjadi berbadan hukum seperti perusahaan atau koperasi. 

Akan tetapi, balik nama diberlakukan sampai masa berlaku lima tahun STNK habis. 

"Jadi nanti tidak serta merta balik nama. Kalau punya mobil baru dua tahun beli berarti baru. Tiga tahun kemudian habis masa STNK nya, disitulah baru balik nama atas nama badan hukum. Sehingga tidak terlalu memberatkan, karena biaya untuk material hanya sekali saja pada saat masa berlakuk habis," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com