Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Mau Terbuka soal Negosiasi dengan Freeport

Kompas.com - 08/07/2017, 08:47 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih alot membahas kesepakatan soal divestasi, perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter hingga ketentuan pajak.

Saat ini, kedua belah pihak masih belum menemukan titik sepakat. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar pun enggan membeberkan sejauh mana perkembangan negosiasi dengan dengan perusahan tambang emas asal Amerika Serikat tersebut. Ia mengisyaratkan hal itu tak perlu diketahui oleh publik.

"Untuk update kan enggak perlu dilaporin. Sampai saat ini kami optimistis," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Arcandra beralasan, jika kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport telah tercapai, "kabar bahagia" itu akan segera disampaikan ke publik.

"Kalau sudah 100 persen baru kita laporkan," ujar pria asal Padang yang ahli di bidang hidronamik dan offshore tersebut.

Sebagaimana diketahui, pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan Freeport Indonesia yang saat ini sedang berlangsung, belum tercapai kesepakatan apa pun.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak memang bisa diberikan maksimal 2x10 tahun, tapi dengan sejumlah syarat.

Syarat yang dimaksud antara lain membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham hingga sebesar 51 persen, hingga ketentuan pajak kepada negara.

Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang. Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com