Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ibu Kota Pindah, Kantor Apa Saja yang Akan Ikut Pindah?

Kompas.com - 11/07/2017, 18:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyusun kantor-kantor mana saja yang akan dipindah, jika rencana pemindahan ibu kota terealisasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai bertemu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

"Sudah didaftar apa saja kedutaan (yang kantornya akan pindah), apa saja (kantor) lembaga (yang akan pindah). Semua (kantor) kementerian didaftar," kata Basuki.

Pemindahan kantor kementerian, lembaga, dan kedutaan besar ini karena ibu kota baru akan menjadi pusat administrasi pemerintahan Indonesia. Hanya saja, Basuki memastikan, hal ini belum diputuskan. Sebab, pemerintah juga masih melakukan kajian dan studi literatur terkait rencana pemindahan ibu kota.

"Tapi kalau misalnya Jakarta tetap menjadi kota perdagangan, apakah BI (Bank Indonesia) harus pindah (dari Jakarta)? Apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus pindah? Nah ini masih terus dikaji, belum diputuskan," kata Basuki.

Adapun skema pendanaan pemindahan ibu kota direncanakan dengan kerjasama antara pemerintah dengan swasta. Basuki enggan memprediksi besaran anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasi kebijakan yang digagas oleh Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno tersebut.

"(Biaya) masih dihitung. Masih terlalu dini lah kalau semua disampaikan," kata Basuki.

Sementara itu Menteri PPN Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tak perlu membangun Istana Negara yang mewah, jika rencana pemindahan ibu kota terlaksana.

"Yang penting kan di sana ada rumah tinggal Presiden dan kantor Presiden, itu yang penting," kata Bambang. Adapun kajian ditargetkan rampung akhir tahun 2017. Setelah kajian selesai, kementerian terkait akan membuat detail engineering design (DED).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com