Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi
Memiliki asuransi dapat dijadikan sebagai salah satu indikator sehat tidaknya kondisi keuangan seseorang. Jika sudah sehat, umumnya orang tersebut akan lebih siap dalam menghadapi risiko ketika melakukan investasi.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa banyak asuransi yang dimiliki baru dinyatakan sehat?
Di lapangan, ada bermacam-macam produk asuransi yang bisa ditemui. Yang paling sering ditawarkan adalah Asuransi Unit Link yang menggabungkan antara manfaat asuransi dengan investasi.
Melalui skema ini, dana yang disetorkan masyarakat sebagian digunakan untuk membayar premi asuransi dan sebagian lagi diinvestasikan.
Selanjutnya dana hasil investasi tersebut akan digunakan untuk membayar premi asuransi ketika sudah tertanggung sudah berhenti menyetor dan jika ada sisanya baru dinikmati investor sebagai hasil investasi.
Manfaat asuransi dalam produk unit link ini biasanya cukup komprehensif.
Ada asuransi jiwa yang memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia karena alasan apapun. Bahkan di beberapa klausul, bunuh diri juga termasuk risiko yang ditanggung. Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ada asuransi kecelakaan yang memberikan uang pertanggungan jika tertanggung mengalami kematian atau cacat tetap total yang diakibatkan karena kecelakaan. Ingat, harus kecelakaan. Jika tidak, maka bisa saja risiko kematian atau cacat tetap tersebut tidak bisa diklaim uang pertanggungannya.
Ada asuransi penyakit kritis. Dimana jika tertanggung terdeteksi mengalami penyakit kritis dalam stadium tertentu yang menjadi lingkup perlindungan asuransi, maka akan keluar juga sejumlah uang pertanggungan ditambah dengan pembebasan pembayaran premi asuransi sampai usia tertentu.
Istilah pembebasan pembayaran premi ini juga dikenal dengan istilah waiver dalam perusahaan asuransi tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.