Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fintech" Danamas Kantongi Izin OJK

Kompas.com - 12/07/2017, 21:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) Danamas telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Danamas dibentuk oleh PT Pasar Dana Pinjaman, kelompok usaha Sinarmas, melayani pinjaman skema peer-to-peer lending.

Izin OJK itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

“Tren dunia sekarang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi atau fintech,” kata Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (12/7/2017).

(Baca: "Fintech" Menjamur, Bagaimana Nasib BPR?

Menurut Sulistiyanto, Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan pinjaman maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Danamas merupakan perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia yang terdaftar di OJK melalui Surat OJK Nomor S-585/NB/111/2017 tanggal 3 Februari 2017.

Hadirnya Danamas P2P (peer to peer lending) ini diharapkan bisa menciptakan lebih banyak pengusaha kecil di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus khawatir terhalang masalah lokasi, transportasi dan waktu. Pinjam meminjam dapat dilakukan 24 jam sepanjang hari dan malam.

(Baca: OJK: "Fintech" Harus Sinergi dengan Lembaga Keuangan Konvensional)

Sejak mulai beroperasi sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, jumlah peminjam tercatat sebanyak 3.232 orang hingga akhir Juni 2017. Jumlah pinjaman terealisasi sebanyak 26.978 kali dengan nilai pinjaman sebesar Rp 163 miliar. Peminjam lunas tercatat sebanyak 24.112 kali dengan nilai pinjaman lunas sebesar Rp 150 miliar.

Adapun jumlah pemodal terdaftar tercatat sebanyak 1.269 orang. Hasil imbal balik (return) yang didapat pemodal dari mendanai peminjam dalam layanan Danamas di atas tingkat bunga deposito bank.

Pemodal juga dijamin oleh asuransi kredit sehingga bila ada kredit yang bermasalah, akan segera mendapat penggantian sebesar 70 persen dari pokok pinjaman.

"Danamas memakai Management Risiko Kredit dengan Big Data sehingga risiko kredit macet sangat kecil," ujar Gandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com