Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Serahkan Rekomendasi Kuota Taksi Online untuk Jabodetabek dan Jawa Timur

Kompas.com - 17/07/2017, 15:57 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah memberikan rekomendasi terkait kuota taksi online di dua wilayah yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, kedua wilayah tersebut telah memberikan kebutuhan kuota taksi online di wilayah masing-masing.

Namun demikian, dia enggan memberitahukan berapa kuota taksi online yang dibutuhkan di dua wilayah tersebut.

"Pada prinsipnya, rekomendasi kita untuk meningkatkan pelayanan yang perlu ditingkatkan. kaya BPTJ. Dalam pelaksanaannya, evaluasinya harus dilakukan sesuai dinamika di masyarakat," ujar Cucu saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Cucu menuturkan, yang berhak menetapkan kuota tetap pemerintah daerah. Sementara, pemerintah pusat hanya memberi rekomendasi serta memberi masukan.

"Kami hanya membantu. Jadi, sifatnya konsultasi kouta dari masing-masing provinsi. Kalau yang menentukan, tetap daerah," jelas dia. 

Kemenhub meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan di daerah untuk segera menyerahkan perhitungan kuota taksi online di wilayah masing-masing.

Sekedar informasi, aturan kuota taksi online tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelum diberlakukan 1 Juli 2017, aturan kuota taksi online diberikan masa transisi selama tiga bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com