Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Gadai Swasta Wajib Daftar dan Punya Izin Usaha

Kompas.com - 17/07/2017, 15:58 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan para pemilik atau pelaku usaha gadai swasta wajib mendaftar dan memiliki izin usaha dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya terus meminta kepada para pelaku usaha gadai swasta agar segera mendaftar dan juga memproses perizinan dari OJK.

Menurutnya, perizinan usaha gadai swasta diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Kalau ada yang mau langsung ajukan izin boleh, atau daftar dahulu juga boleh," ujar Firdaus saat konfrensi pers OJK di Gedung Menara Merdeka Jakarta, Senin (17/7/2017).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengungkapkan, gadai swasta bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum pengajuan izin usaha.

Berdasarkan pantauan OJK di Jabodetabek dan kota-kota lain, cukup banyak pegadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha. Dengan itu OJK akan terus melakukan sosialiasi terkait aturan tersebut dan juga pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan usaha gadai.

"Kami juga telah melaksanakan sosialisasi, pelatihan cara menaksir seperti barang elektronik, kendaraan bermotor. Sosialisasi ini sudah dilakukan di Medan, Surabaya dan Semarang, dan akan kami terus lakukan," papar Edy.

Berdasarkan data OJK hingga pertengahan Juli 2017, baru terdapat tiga pelaku usaha pegadaian swasta yang mendapat izin usaha dan enam pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat tanda daftar dari OJK.

Tiga pelaku usaha yang mendapat izin usaha gadai swasta yakni, PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Nusantara, PT Sarana Gadai Prioritas.

Adapun pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat tanda daftar dari OJK yakni, KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana.

Dari data tersebut OJK menilai, kesadaran pelaku gadai swasta masih rendah untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com