Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pakar Terbelah Soal Perppu Akses Informasi Keuangan

Kompas.com - 18/07/2017, 17:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR meminta pendapat para pakar terakhir Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dari 3 pakar yang dihadirkan, muncul pandangan yang berbeda.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai, Perppu itu perlu didukung lantaran diyakini akan mengatasi kendala Ditjen Pajak menarik pajak.

Seperti diketahui, aturan ini memberikan kewenangan Ditjen Pajak mengakses data keuangan nasabah yang notabene wajib pajak.

"Saya yakin pimpinan akan menerima Perppu ini," ujar Hadi di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Ia yakin kehadiran Perppu Nomer 1 Tahun 2017 itu akan membuat Ditjen Pajak lebih efektif dan efisien dalan bekerja.

Selama ini, Ditjen Pajak kerap kesulitan mencari informasi menyangkut transaksi keuangan perusahaan maupun individu.

Sementara itu Ekonom Aviliani yang mewakili Perbanas mempertanyakan jaminan kerahasiaan data nasabah yang diberikan bank kepada Ditjen Pajak.

Sebab menurutnya, nasabah pasti akan menyalahkan bank bila data itu bocor. Selain itu ia juga menilai perlu adanya kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab bila data nasabah bocor.

"Kalau ini disetujui, sistemnya harus jelas," kata dia.

Adapun bankir senior Arwin Rasyid mengkritik ketentuan pelaporan rekening oleh bank ke Ditjen Pajak.

Apalagi batasan pelaporan rekening yaitu Rp 1 miliar sebagai tindak lanjut Ia menyarankan agar ketentuan batas pelaporan rekening Rp 1 miliar ditunda. Sebab tutur ia, ketentuan itu dinilai membuat banyak nasabah tidak nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com