Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Besar Freeport Segera Temui Menteri ESDM dan Menkeu

Kompas.com - 18/07/2017, 17:40 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - President dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir bulan Juli 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono mengatakan pertemuan itu masih terkait dengan proses perundingan antara kedua belah pihak yang belum menemukan kata sepakat soal perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.

"Itu kan semua satu paket. Enggak bisa satu-satu. Soal fiskal, perpanjangan kontrak, smelter dan kepastian operasi," kata Gatot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Ia pun tak tahu apakah pertemuan itu akan bisa menyudahi drama perpanjangan kontrak Freeport untuk bisa terus mengeruk tembaga dan emas di Tanah Air, khususnya di Papua.

Menurut Gatot, jika memang terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, PT Freeport Indonesia hanya akan punya izin penambangan tembaga dan emas di Papua maksimal sampai tahun 2041 saja.

"Pokoknya 2x10 tahun. Kalau dikasih berarti sampai 2041 dulu. Usai itu nanti akan dievaluasi lagi," kata Gatot.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak memang bisa diberikan maksimal 2x10 tahun, tapi dengan sejumlah syarat.

Syarat yang dimaksud antara lain membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham hingga sebesar 51 persen, hingga ketentuan pajak kepada negara.

Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahaan, masalah lingkungan, dan jaminan pasca-tambang.

Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com