Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Aqua vs Le Minerale, Pemilik Toko Air Kemasan Bersaksi

Kompas.com - 18/07/2017, 22:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang perkara nomor 22/KPPU-I/2016 antara PT Tirta Investama (Aqua) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (18/7/2017), KPPU memanggil saksi yang dihadirkan oleh investigator, yakni Yatim Agus Prasetyo. Yatim merupakan pemilik toko air minum kemasan di Karawang, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Agus mengungkapkan dirinya sudah mulai menjual air minum kemasan non alkohol sejak tahun 2004. Produk yang dijualnya adalah teh botol Sosro, minuman produk Indomarco seperti Frutamin dan Ichi Ocha, minuman produk Garuda Food seperti Okky Jelly Drink, Sanqua, Aqua, Le Minerale, dan air mineral Batavia.

Pemilik Toko Vanny tersebut mendapatkan status Star Outlet (SO) sejak tahun 2005. Toko yang mendapat status SO, berarti akan mendapat harga khusus dari produk yang memberikan status tersebut.

Selain itu, toko dengan status SO dapat menyuplai ke agen-agen, sekolah, rumah makan, tempat karaoke, dan lain-lain. Pada tahun 2006, dia mendapat status SO dari Coca Cola dengan air minumnya Ades.

Kemudian pada tahun 2006, ditunjuk oleh Sanqua dan di tahun yang sama, diberi status SO oleh Aqua. Pada tahun 2015, Le Minerale memberi status SO.

Agus menjelaskan dirinya mendapat suplai Aqua dari PT Balina Agung Perkasa sejak tahun 2005. Karena tokonya berstatus SO, dia mendapat harga khusus dengan selisih sekitar 6 persen, atau Rp 3.000 untuk tiap kartonnya dari harga ritel.

Tokonya harus mengambil minimal 500 karton dari PT Balina Agung Perkasa. Air minum kemasan yang diambil dapat dicampur, baik yang berbentuk gelas, botol 600 ml, maupun botol 1500 ml.

Mekanisme pembayarannya, lanjut dia, dengan cara tunai dan tidak dalam bentuk giro. Selain Toko Vanny, lanjut dia, ada sekitar 5 toko di Karawang yang berstatus SO.

Selain mengambil dari PT Balina Agung Perkasa, Toko Vanny juga mengambil air minum dalam kemasan bermerek Aqua dari PT Tirta Investama.

Kemudian, salah seorang investigator menanyakan mengenai perubahan status Toko Vanny, dari Star Outlet menjadi Whole Seller (eceran). "SO terus. Belum pernah (turun status jadi Whole Seller)," kata Agus.

Hingga pukul 18.30 sidang masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi oleh pihak Aqua. Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016.

Pedagang menyebut dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari SO menjadi Whole Seller.

Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU.

Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan tidak pernah ada penurunan status dari SO menjadi whole seller gara-gara pedagang menjual produk Le Minerale

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com