Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqua Bantah Degradasi Status Toko karena Jual Le Minerale

Kompas.com - 19/07/2017, 12:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Tirta Investama (produsen Aqua) Rikrik Rizkiyana membantah degradasi atau penurunan status Toko Vanny yang disebabkan karena sang pemilik menjual air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Le Minerale.

Dalam persidangan dugaan praktik monopoli yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (18/7/2017) kemarin, saksi yang dihadirkan investigator adalah Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik Toko Vanny, Karawang.

(Baca: Bersengketa dengan Aqua, Saksi Mengaku Diminta Tak Jual Le Minerale)

Dia mengaku dilarang menjual produk Le Minerale oleh distributor Aqua, PT Balina Agung Perkasa. Status Star Outlet (SO) yang diterimanya dari Aqua diturunkan menjadi wholesaler.

Terkait dengan hal itu, Rikrik mengatakan penurunan status Toko Vanny disebabkan karena kinerja yang tak optimal.

"Kalau dari data yang kami punya, dilihat dari target penjualannya. Dari situ terlihat bahwa sebetulnya performance Toko Vanny belum layak jadi SO," kata Rikrik, kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2017) malam.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak Aqua, kinerja Toko Vanny berada di bawah standar SO. Namun demikian , pihak distributor selalu memberi harga murah atau setara SO kepada Toko Vanny. Meskipun, status Toko Vanny telah diturunkan statusnya menjadi wholesaler.

"Seharusnya dapat dipahami, bahwa kami enggak pernah bermaksud menzalimi. Buktinya Anda under performance, tapi tetap dikasih harga bagus sesuai standar SO," kata Rikrik.

Rikrik mengatakan, status Toko Vanny yang diturunkan dari SO menjadi wholesaler sejak Mei 2016. Dia menjelaskan, ada target penjualan galon air mineral dan AMDK tiap bulannya oleh Toko Vanny.

Tiap bulan, Toko Vanny harus dapat menjual 7.000-10.000 galon serta AMDK. Distributor menilai kinerja toko tersebut dari pemesanan tiap bulannya. Jika toko tersebut membeli kurang dari target penjualan, berarti kinerjanya tidak optimal.

"Nah tiba-tiba dalam konteks ini, tiba-tiba muncul somasi segala macam. Nah kan kita mesti tegakkan aturan," kata Rikrik.

Dilarang Jual Le Minerale

Dalam persidangan perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 antara PT Tirta Investama (Aqua-terlapor 1) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP-terlapor 2) dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale-pelapor), Agus mengaku pernah menolak permintaan untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Adapun penolakan Agus dituliskan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016. Dalam surat itu tertulis, "Saya menolak untuk tidak menjual AMDK dengan merek Le Minerale".

Menurut dia, Kepala Pembelian PT Balina Agung Perkasa Nur Samsu yang memintanya untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com