Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Gandeng Bukopin untuk Pembiayaan Fasilitas Kesehatan

Kompas.com - 19/07/2017, 14:22 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meneken kerja sama dengan Bank Bukopin dalam hal pembiayaan tagihan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan atau Supply Chain Financing.

Adapun penandatangan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana dan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Menara Sentraya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Program Supply Chain Financing (SCF) merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Fasilitas ini diberikan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Menurutnya, saat ini berdasarkan aturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap.

"Melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerja sama dengan Bukopin menawarkan program SCF ini," jelas Kemal.

Dengan itu, pihaknya berharap likuiditas dari fasilitas kesehatan khususnya swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai," ujar Kemal.

Dia menjelaskan BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan maksimal H+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38. 

DI sisi lain, faskes tingkat lanjutan yaitu rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.

"Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan faskes tingkat lanjutan. Sehingga, pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan," imbuh Kemal.

Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Ini adalah salah satu bentuk kerja sama berkat support dari BPJS Kesehatan kepada Bank Bukopin yang diberikan keperayaan untuk bisa ikut dalam tujuan negara dalam rangka jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia," jelas Mikrowa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com