Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembagian Tugas Dewan Komisoner OJK 2017 - 2022

Kompas.com - 20/07/2017, 23:25 WIB
Muhammad Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan membawa OJK menjadi lebih efektif dalam bekerja dan efisien menggunakan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas sehingga OJK mampu menghadapi tantangan perekonomian dan keinginan para pemangku kepentingan.  

“OJK saat ini memasuki tahapan berikutnya dari periode yang telah diawali sejak 2013. Kami melihat tantangan kondisi perekonomian dan semakin tingginya ekspektasi stakeholders terhadap kinerja OJK mengharuskan OJK lebih efektif dalam bekerja dan efisien menggunakan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas keuangan OJK,” kata Wimboh Santoso dalam jumpa pers usai rapat pertama Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 di Gedung Radius Prawiro Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/7/2017)

Rapat Dewan Komisioner OJK pertama ini menyepakati pembagian tugas Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 – 2022 sebagai berikut :

  1. Ketua : Wimboh Santoso
  2. Wakil Ketua : Nurhaida
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan : Heru Kristiyana
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank : Riswinandi
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal : Hoesen
  6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen : Tirta Segara
  7. Anggota Dewan Komisioner sebagai Ketua Dewan Audit : Ahmad Hidayat
  8. Anggota Dewan Komisioner ex-officio Bank Indonesia : Mirza Adityaswara
  9. Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan : Mardiasmo

Wimboh Santoso yang hadir bersama seluruh anggota Dewan Komisioner OJK itu menjelaskan upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi akan dimulai dari seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK sebagai suatu panutan (role model).

“Ini menjadi penting agar segenap jajaran pegawai di lingkungan OJK melaksanakannya dengan konsisten termasuk berbagai pihak untuk ikut melakukan pengawasan agar setiap tindak tanduk dalam pelaksanaan tugas menjunjung nilai strategis OJK,” katanya.

Efektivitas ini, lanjutnya, penting untuk memenuhi fungsi dan tugas OJK dalam perijinan, pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen yang terintegrasi serta dilakukan dalam waktu yang cepat dengan tetap menjaga kualitas dan manfaatnya agar dirasakan masyarakat.

Wimboh juga mencanangkan perubahan pola pengambilan keputusan di internal OJK dengan memperpendek jalur birokrasi melalui pemanfaatan teknologi. OJK juga akan menyempurnakan pendekatan pengawasan untuk mengimbangi semakin besar dan kompleksnya industri jasa keuangan.

Sementara itu, sebagai langkah efisiensi, OJK akan mengurangi fasilitas Anggota Dewan Komisioner termasuk perjalanan dinas hanya untuk agenda keanggotan OJK dan kehadiran pejabat OJK harus dapat memberikan nilai tambah untuk Indonesia di forum internasional.

Wimboh juga menyampaikan akan melakukan audit organisasi untuk mengukur kebutuhan organisasi dan SDM yang berkualitas dan berintegritas dengan jumlah yang memadai. Dewan Komisioner OJK juga akan  mengevaluasi dan secara bertahap mengurangi kegiatan seremonial, seminar dan kegiatan sosialisasi agar pemanfaatan waktu kerja OJK akan lebih efektif.

Beberapa langkah yang juga disepakati dalam RDK tersebut adalah mengurangi kegiatan rapat di luar kantor yang saat ini dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas di dalam kantor.

Beberapa langkah awal yang dilakukan OJK ini semata-mata untuk menjaga keberlangsungan keuangan dengan lebih memprioritaskan tugas pokok OJK dan mengoptimalkan SDM Pengawasan sehingga peran OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen dapat memberikan manfaat kepada masyarakat pada umumnya dan industri jasa keuangan pada khususnya.

Wimboh Santoso bersama seluruh Anggota Dewan Komisioner juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Anggota Dewan Komisioner Periode 2012 – 2017, karena capaian sejak OJK berdiri telah memberikan manfaat kepada industri keuangan, mendapatkan pengakuan oleh dunia internasional serta tidak kalah pentingnya ikut mendukung program pemerintah.

Beberapa hal catatan pelaksanaan tugas juga telah diserahkan dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima dari Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2012 – 2017 Muliaman D Hadad kepada Ketua Dewan Komisioner Periode 2017 – 2022 Wimboh Santoso di Kantor Pusat OJK di Gedung Sumitro Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com