Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam wajib memperoleh izin usaha sebagai kegiatan usaha simpan pinjam dari OJK.
(Shutterstock/Melimey)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+