Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Merujuk PP Nomor 45 Tahun 2005 maka status pegawai BUMN adalah sebagai sama dengan swasta.
(Dok. PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKA IKON).)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+