Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pegawai BUMN, Sama dengan PNS?

Kompas.com - 19/02/2023, 16:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia, minat menjadi karyawan BUMN sangatlah tinggi. Namun demikian, banyak orang keliru, mengira kalau status pegawai BUMN adalah sebagai PNS atau disamakan dengan pegawai pemerintah.

Memang dalam sejarahnya, pegawai BUMN adalah sama dengan pegawai negeri. Hal ini berlaku di era Orde Baru atau era Presiden Soeharto.

Kala itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.

Namun setelah era reformasi, pemerintah memisahkan secara tegas status kepegawaian antara pegawai negeri dengan karyawan BUMN melalui PP Nomor 45 Tahun 2005, sehingga karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Baca juga: Nilai Akhlak BUMN, Arti, dan Panduan Perilakunya

Status pegawai BUMN adalah diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Status pegawai BUMN diatur PKB

Sama halnya dengan pegawai perusahaan swasta, kontrak pegawai BUMN adalah menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PKB adalah pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan dalam kerja.

Di mana perusahaan BUMN adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.

Baca juga: Apa Kepanjangan AKHLAK BUMN?

PKB juga mengatur hak dan kewajiban BUMN sebagai pemberi kerja dan pekerjanya. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Bukan PNS, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang diikat PKB.DOK. Jasa Marga Bukan PNS, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang diikat PKB.

Berikut beberapa hal yang diatur dalam PKB untuk pekerja BUMN:

  • Hak dan kewajiban perusahaan
  • Hak dan kewajiban karyawan
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
  • Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Perbedaan lainnya, karena status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan perusahaan, maka gajinya berasal dari kas perusahaan, ini berbeda dengan pegawai negeri yang gajinya bersumber dari APBN.

Dalam aturan terbaru, yakni PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan PKB.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Jadi hak dan kewajiban pegawai BUMN adalah berbeda dengan pegawai negeri, meski BUMN merupakan perusahaan negara.

Simak artikel lengkap seputar perusahaan BUMN dalam tautan berikut ini.

Setelah era reformasi, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan perusahaan swasta yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Setelah era reformasi, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan perusahaan swasta yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com