Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Setelah era reformasi, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan perusahaan swasta yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+