Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Kompas.com - 19/02/2023, 15:54 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, BI checking menjadi salah satu persyaratan yang dipakai oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya kepada seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.

Secara sederhana, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.

Bank Indonesia mempunyai Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya memuat informasi dari nasabah-nasabah yang memiliki kredit.

Per 1 Januari 2018, BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).

BI checking yang dilakukan akan menginformasikan riwayat kredit seseorang. Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah ini, bisa mempengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, kemungkinan bisa disebabkan oleh kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Lantas, bagaimana cara mengecek BI checking secara online?

Baca juga: Ramai di Medsos QRIS Dibaca KRIS atau Kiyuris, Mana yang Benar Menurut BI?

Cara cek BI checking secara online

Dengan beralihnya pengawasan dari BI ke OJK, pengecekan BI checking bisa dilakukan secara online melalui iDebku OJK, sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi https://idebku.ojk.go.id
  2. Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan
  3. Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
  4. Klik tombol Selanjutnya
  5. Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
  6. Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
  7. Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking
  8. Masukkan nama ibu kandung
  9. Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung Anda dan klik tombol Selanjutnya
  10. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
  11. Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya
  12. Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
  13. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan
  14. Jika pendaftaran berhasil dilakukan, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal idebku.ojk.go.id
  15. Permohonan BI Checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian

Nantinya, pihak OJK akan mengirimkan data-data permohonan yang diminta melalui alamat e-mail yang dimasukkan.

Nah, begitulah cara melakukan cek BI Checking secara online. Permohonan pengecekan informasi ini memerlukan waktu beberapa hari kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya

Baca juga: Mengenal Apa Itu Investasi Reksadana dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com