Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Kompas.com - 19/02/2023, 15:54 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Saat ini, BI checking menjadi salah satu persyaratan yang dipakai oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya kepada seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.

Secara sederhana, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.

Bank Indonesia mempunyai Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya memuat informasi dari nasabah-nasabah yang memiliki kredit.

Per 1 Januari 2018, BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).

BI checking yang dilakukan akan menginformasikan riwayat kredit seseorang. Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah ini, bisa mempengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, kemungkinan bisa disebabkan oleh kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Lantas, bagaimana cara mengecek BI checking secara online?

Baca juga: Ramai di Medsos QRIS Dibaca KRIS atau Kiyuris, Mana yang Benar Menurut BI?

Cara cek BI checking secara online

Dengan beralihnya pengawasan dari BI ke OJK, pengecekan BI checking bisa dilakukan secara online melalui iDebku OJK, sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi https://idebku.ojk.go.id
  2. Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan
  3. Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
  4. Klik tombol Selanjutnya
  5. Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
  6. Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
  7. Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking
  8. Masukkan nama ibu kandung
  9. Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung Anda dan klik tombol Selanjutnya
  10. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
  11. Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya
  12. Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
  13. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan
  14. Jika pendaftaran berhasil dilakukan, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal idebku.ojk.go.id
  15. Permohonan BI Checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian

Nantinya, pihak OJK akan mengirimkan data-data permohonan yang diminta melalui alamat e-mail yang dimasukkan.

Nah, begitulah cara melakukan cek BI Checking secara online. Permohonan pengecekan informasi ini memerlukan waktu beberapa hari kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya

Baca juga: Mengenal Apa Itu Investasi Reksadana dan Jenisnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

Rilis
Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Whats New
Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Whats New
Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Spend Smart
RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

Whats New
8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+