Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi haji. Jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
(prmustafa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+