KOMPAS.com - Tahap pelunasan biaya haji reguler berlangsung hingga 5 Mei mendatang, yan dibuka untuk 203.320 kuota terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Disadur dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), dan jemaah dengan status cadangan.
Jemaah haji reguler lunas tunda terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu jemaah lunas tunda sebelum tahun 2020, jemaah lunas tunda tahun 2020, dan jemaah lunas tunda tahun 2022.
Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi
Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
“Jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” jelas Saiful dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Cek Besaran dan Sebaran Provinsinya
Bagi jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
Adapun pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atu BPS Bipih pengganti.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” pungkasnya.
Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi
Biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah reguler tahun ini per embarkasi dan sebaran provinsinya telah dirilis.
Biaya perjalanan haji per embarkasi ditentukan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Adapun rincian biaya haji reguler per embarkasi dan sebaran provinsinya sebagai berikut:
Sebagai informasi, biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah akan dipakai untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya pelayanan selama di Arafah, Mina, dan Mudzalifah.
Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta
Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.