Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Wajib Konfirmasi Pelunasan Bipih

Kompas.com - 15/04/2023, 12:31 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tahap pelunasan biaya haji reguler berlangsung hingga 5 Mei mendatang, yan dibuka untuk 203.320 kuota terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Disadur dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), dan jemaah dengan status cadangan.

Jemaah haji reguler lunas tunda terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu jemaah lunas tunda sebelum tahun 2020, jemaah lunas tunda tahun 2020, dan jemaah lunas tunda tahun 2022.

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

“Jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” jelas Saiful dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Cek Besaran dan Sebaran Provinsinya

Bagi jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Adapun pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atu BPS Bipih pengganti.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” pungkasnya.

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Biaya haji reguler per embarkasi

Biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah reguler tahun ini per embarkasi dan sebaran provinsinya telah dirilis.

Biaya perjalanan haji per embarkasi ditentukan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Adapun rincian biaya haji reguler per embarkasi dan sebaran provinsinya sebagai berikut:

  1. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  2. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).
  3. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.
  4. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.
  5. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur).
  6. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
  7. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara
  8. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
  9. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
  10. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
  11. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
  12. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
  13. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara
  14. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh.

Sebagai informasi, biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah akan dipakai untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya pelayanan selama di Arafah, Mina, dan Mudzalifah.

Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com