Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Kompas.com - 13/04/2023, 10:09 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagi beberapa orang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diwajibkan untuk membayar fidyah.

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu ini, diperbolehkan tidak berpuasa dan tak harus menggantikannya di lain waktu.

Adapun beberapa kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah antara lain:

  • Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Besaran fidyah

Lebih lanjut, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan tersebut dapat disumbangkan kepada orang-orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons atau 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum.

Jika 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini biasanya dipakai untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag di Indonesia

Disadur dari laman zakat.or.id, membayar fidyah dilakukan dengan cara memberikan makan orang fakir miskin untuk sekali makan.

Jika memberinya dalam bentuk makanan, maka berarti memberikan makan beserta dengan lauk pauknya.

Bayar fidyah untuk ibu hamil

Cara membayar fidyah ibu hamil dapat berupa makanan pokok, seperti ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kilogram.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.

Dituliskan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya

Membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com