KOMPAS.com - Harga tarif listrik yang berlaku bulan Mei 2024 telah ditetapkan tidak mengalami perubahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi selama Mei 2024 tetap, seperti bulan April lalu.
Harga tarif listrik bulan Mei yang masih sama dengan sebelumnya, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, tarif listrik bagi golongan pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lalu, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan Mei 2024?
Baca juga: Catat, Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Non Subsidi pada April-Juni 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Mei 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024
Sementara itu, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Tak hanya bagi pelanggan non subsidi, golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tak mengalami perubahan harga tarif listrik.
Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Mei 2024 sebagai berikut:
Itulah ulasan informasi mengenai harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama Mei 2024.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April 2024
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Maret 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.