KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tarif listrik yang berlaku pada Triwulan II Tahun 2024 bagi pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan.
Artinya, harga tarif listrik yang berlaku bulan April, Mei, dan Juni 2024, akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini.
Perlu diketahui, tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi akan dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Maret 2024
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajul mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik pada April-Juni 2024, adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.
Yakni kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (25/3/2024).
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," lanjut dia.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku pada April-Juni 2024?
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Januari 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan April-Juni 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Tarif Listrik pada Januari-Maret 2024 Tak Naik, Bagaimana Rinciannya?
Sementara itu, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada April-Juni 2024 sebagai berikut:
Kementerian ESDM meminta agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Desember 2023
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku November 2023