Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Desember 2023

Kompas.com - 01/12/2023, 05:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan tak ada kenaikan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan Desember 2023.

Artinya, tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment selama bulan Desember, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, tidak adanya perubahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Baca juga: Alami Token Listrik Tidak Bisa Masuk ke Meteran? Ini Solusinya...

Tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Desember 2023?

Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Oktober 2023

Daftar biaya listrik per kWh pada Desember 2023

Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku Desember 2023 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku November 2023

Sementara itu, subsidi listrik tetap akan diberikan bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Disebutkan bahwa golongan-golongan di atas juga tidak akan mengalami perubahan tarif listrik.

Adapun daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Desember 2023 sebagai berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikian ulasan mengenai tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Desember 2023.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku September 2023

Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com