KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan tak ada kenaikan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan Desember 2023.
Artinya, tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment selama bulan Desember, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.
Untuk diketahui, tidak adanya perubahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Baca juga: Alami Token Listrik Tidak Bisa Masuk ke Meteran? Ini Solusinya...
Tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Desember 2023?
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Oktober 2023
Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku Desember 2023 sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku November 2023
Sementara itu, subsidi listrik tetap akan diberikan bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Disebutkan bahwa golongan-golongan di atas juga tidak akan mengalami perubahan tarif listrik.
Adapun daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Desember 2023 sebagai berikut:
Demikian ulasan mengenai tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Desember 2023.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku September 2023
Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.