Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Kompas.com - 09/10/2023, 11:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik atau potongan harga pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta akan dibahas dalam artikel ini.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan program bantuan kepada masyarakat umum, berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Disadur dari laman resmi indonesia.go.id, kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam peraturan yang lama, pemerintah mengharuskan penerima subsidi menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere, tapi ada revisi terkait persyaratan soal motor listrik subsidi.

Lantas, bagaimana dengan syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik?

Baca juga: Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik dan Tahapannya

Cara dan syarat subsidi motor listrik

Disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK). Satu NIK KTP hanya bisa untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Syarat utama mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Dalam melakukan proses pembelian motor listrik subsidi, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

Baca juga: Pemerintah Kaji Kenaikan Subsidi Konversi Motor Listrik

Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi sebesar Rp 7 juta.

Lebih lanjut, beberapa syarat mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebagai berikut:

  1. Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
  2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
  3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
  4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
  5. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
  6. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Baca juga: Menperin: Subsidi Motor Listrik Tetap Rp 7 Juta, Kuota 200.000 Unit

Perlu diketahui, kebijakan subsidi pembelian motor listrik ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik.

Syaratnya usia motor tidak boleh lebih dari 10 tahun, karena nantinya kondisi sepeda motor akan diperiksa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik. Sejauh ini, kuota subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah masih tersedia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com