Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Kompas.com - 02/05/2024, 16:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cek tagihan listrik bisa dilakukan secara online oleh pelanggan pascabayar melalui aplikasi PLN Mobile.

Seperti diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memfasilitasi pelanggan listrik pascabayar untuk mengecek perkiraan tagihan listrik yang dipakai setiap bulannya sebelum tagihan resmi keluar.

Pelanggan bisa menggunakan fitur Catat Meter di aplikasi PLN Mobile untuk mengetahui perkiraan tagihan listrik, bahkan mengontrol pemakaian listrik bulanan.

Pencatatan meteran secara mandiri tersebut bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya.

Lantas, bagaimana cara cek tagihan listrik secara online melalui aplikasi PLN Mobile?

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik melalui PLN Mobile

Cara cek tagihan listrik melalui PLN Mobile

Dikutip dari informasi resmi, cara cek tagihan listrik bisa dilakukan dengan terlebih dahulu memfoto meteran melalui aplikasi PLN Mobile.

Cara cek tagihan listrik secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu Catat Meter
  • Pilih mulai swacam dan foto angka stand meter yang ada di kWh meter atau meteran
  • Pilih ID Pelanggan
  • Masukan angka stand meter dan klik kirim.

Setelah itu, akan muncul estimasi atau perkiraan biaya tagihan rekening listrik pelanggan pascabayar, dan tagihan listrik pelanggan akan keluar setiap awal bulan berikutnya.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Listrik melalui Aplikasi PLN Mobile

Perlu diketahui, fitur Catat Meter secara mandiri di aplikasi PLN Mobile telah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

Itulah informasi mengenai bagaimana cara cek tagihan listrik secara online melalui PLN Mobile.

Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile

Baca juga: Cara Beli Token Listrik melalui LinkAja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com