Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kompas.com - 02/05/2024, 10:52 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasbon merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai fasilitas bagi karyawan untuk mengambil sebagian gaji bulanan lebih awal sebelum tanggal gajian. Praktik ini dinilai bisa "menyelamatkan" karyawan dari "jeratan" pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

Ari Gunawan, Direktur PT Ayo Kasbon Indonesia, menjelaskan bahwa tidak sedikit informasi masyarakat yang bermasalah dengan platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan atau rentenir. Oleh sebab itu, saat ini hadir kasbon online seperti Ayo Kasbon sebagai alternatif karyawan mendapatkan dana segar.

Lantas, apa beda kasbon manual, kasbon digital dan pinjol?

Menurut Ari, ilustrasi pengajuan kasbon secara manual yang berjalan saat ini, yaitu Karyawan mengisi formulir, kemudian izin ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Jika disetujui, bagian SDM akan meneruskan ke bagian keuangan. Kemudian, kasbon dicairkan secara tunai.

Kemudian, praktik kasbon (earned wage access/EWA) secara digital selama ini yang dijalankan oleh pihak lain, mempunyai berbagai macam bentuk. Ada yang memberikan limit Kasbon hingga 90 persen dari gaji, ada juga hingga 2-3 kali dari gaji dan proses repayment (pembayaran) kasbon dengan cara dicicil dan dikenakan bunga.

Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Sementara, kasbon digital Ayo Kasbon membatasi limit kasbon maksimal sekitar 30 persen-40 persen dari gaji (tergantung kesepakatan dengan Perusahaan yang memiliki karyawan) dan pembayaran tidak dicicil serta tanpa bunga (kami hanya mengenakan Biaya Admin per kali kasbon).

Skema plafon kasbon berdasarkan gaji pro rata, misalkan gaji Rp 5 juta dan efektif 20 hari kerja tiap bulannya, maka konversi upah harian karyawan tersebut adalah Rp. 250.000 per hari, dan maksimal plafon kasbon 30 persen.

Jika karyawan tersebut mengajukan kasbon di hari kerja ke-8, maka perhitungan kasbon (Rp. 250.000 x 8 x 30 persen) maksimal Rp 600.000. Karyawan dapat mengajukan kasbon lebih dari 1 kali dalam sebulan selama limit kasbon karyawan masih mencukupi.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK April 2024

Kemudian, pinjol merupakan pinjaman dengan jumlah tertentu, dikenakan biaya admin, bunga, dan biaya lain, serta beban administrasi. Pinjol juga berisiko kredit macet. Cara pembayaran pinjol dengan cara penagihan.

"Perbedaan aplikasi Ayo Kasbon dengan pinjol tanpa agunan sebagai berikut. Kasbon bukanlah pinjaman, melainkan hak karyawan (gaji) yang diambil lebih awal sebelum tanggal gajian," kata Ari.

"Nominal penarikan dengan skema gaji pro rata, yaitu maksimal 30 perse -40 persen dari total take home pay karyawan. Tidak dikenakan bunga, tidak ada denda atau pun biaya lainnya. Hanya dikenakan biaya administrasi," lanjutnya.

Selain itu, bedanya dengan pinjol, pencairan kasbon digital langsung ke rekening karyawan yang sudah didaftarkan oleh bagian SDM. Kemudian, gaji karyawan akan langsung dipotong saat gajian (tidak ada mekanisme cicilan).

Baca juga: Perbedaan Paylater, Pinjol, dan Kartu Kredit

Jeratan pinjol ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kalangan masyarakat yang paling sering terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal adalah guru dan korban pemutusah hubungan kerja (PHK).

Data OJK menyebutkan, guru menempati posisi pertama dengan kontribusi 42 persen dari total responden survei. Sedangkan korban PHK mengambil posisi dua dengan jumlah sebanyak 21 persen.

Selanjutnya, ibu rumah tangga juga diketahui paling sering terjerat pinjaman online sebanyak 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.

Dilansir dari Kontan, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada beberapa motif yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Pertama, masyarakat meminjam uang dari pinjol ilegal untuk membayar utang lain. Selain itu, masyarakat dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah juga kerap terjerat pijol ilegal.

Kedua, karena karena dana lebih cepat cair. Pun, alasan lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com