Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Kompas.com - 02/05/2024, 21:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan dibahas dalam artikel ini.

Untuk diketahui, Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus administrasi di Tanah Air.

Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen Kartu Keluarga secara mandiri?

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online

Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.

Lebih lanjut, langkah-langkah atau tata cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online sebagai berikut:

  • Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri, bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.

Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.

Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.

Anda dapat menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Baca juga: Foto KTP Anda Rusak? Ini Solusinya

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com