KOMPAS.com - Ahli waris dari penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia, bisa mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Pencatatan kematian penting untukdikukuhkan oleh negara dalam bentuk akta kematian. Akta kematian berguna untuk memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data jumlah penduduk secara akurat.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Biaya, dan Syaratnya
Di sisi lain, akta kematian juga dipakai sebagai dasar penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi.
Selain itu, akta kematian juga dipakai sebagai syarat pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah, baik bagi istri atau suami maupun anak.
Kegunaan akta kematian lainnya yakni sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya, termasuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.
Lantas, bagaimana cara mengurus akta kematian dan persyaratannya?
Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga
Tata cara membuat akta kematian tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Beberapa persyaratan administrasi untuk mengurus akta kematian antara lain:
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online
Dokumen-dokumen tersebut dilengkapi dengan identitas kependudukan seperti:
Perlu diketahui, seluruh pengurusan akta kematian tidak dikenai biaya sepeserpun alias gratis. Terkait dengan proses pengerjaannya, membutuhkan waktu sekitar dari 3-4 hari kerja.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Bagi warga negara Indonesia (WNI), pengurusan akta kematian bisa dilakukan di loket kantor Dukcapil setempat, sedangkan bagi WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
Lebih lanjut, tata cara mengurus akta kematian sebagai berikut:
Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital
Perlu diketahui, Disdukcapil sejumlah daerah sudah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online.
Bagi ahli waris yang ingin membuat akta kematian secara daring, dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.
Pengurusan akta kematian ini juga berlaku bagi orang yang telah lama meninggal dunia, tapi belum diurus pembuatan aktany.
Itulah persyaratan dan tata cara mengurus akta kematian. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menghubungi kantor Disdukcapil setempat.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.