Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kematian

Kompas.com - 08/01/2024, 15:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Ahli waris dari penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia, bisa mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Pencatatan kematian penting untukdikukuhkan oleh negara dalam bentuk akta kematian. Akta kematian berguna untuk memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data jumlah penduduk secara akurat.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Biaya, dan Syaratnya

Di sisi lain, akta kematian juga dipakai sebagai dasar penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi.

Selain itu, akta kematian juga dipakai sebagai syarat pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah, baik bagi istri atau suami maupun anak.

Kegunaan akta kematian lainnya yakni sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya, termasuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.

Lantas, bagaimana cara mengurus akta kematian dan persyaratannya?

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Syarat mengurus akta kematian

Tata cara membuat akta kematian tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Beberapa persyaratan administrasi untuk mengurus akta kematian antara lain:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter
  • Surat keterangan kematian dari lurah
  • Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya
  • Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya
  • Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Dokumen-dokumen tersebut dilengkapi dengan identitas kependudukan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah
  • e-KTP pelapor
  • e-KTP dua orang saksi
  • Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.

Perlu diketahui, seluruh pengurusan akta kematian tidak dikenai biaya sepeserpun alias gratis. Terkait dengan proses pengerjaannya, membutuhkan waktu sekitar dari 3-4 hari kerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Cara mengurus akta kematian

Bagi warga negara Indonesia (WNI), pengurusan akta kematian bisa dilakukan di loket kantor Dukcapil setempat, sedangkan bagi WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.

Lebih lanjut, tata cara mengurus akta kematian sebagai berikut:

  • Ahli waris membawa dokumen persyaratan ke loket kantor Dukcapil setempat
  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Perlu diketahui, Disdukcapil sejumlah daerah sudah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online.

Bagi ahli waris yang ingin membuat akta kematian secara daring, dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.

Pengurusan akta kematian ini juga berlaku bagi orang yang telah lama meninggal dunia, tapi belum diurus pembuatan aktany.

Itulah persyaratan dan tata cara mengurus akta kematian. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menghubungi kantor Disdukcapil setempat.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com