Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Kompas.com - 30/11/2023, 08:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan beberapa fasilitas pelayanan alat kesehatan, salah satunya gigi palsu atau protesa gigi.

Gigi palsu atau gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.

Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu gratis BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, tata cara klaim prothesa gigi atau gigi palsu sebagai berikut:

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
  • Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.

Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

Perlu diketahui, saat mengklaim gigi palsu atau protesa gigi gratis dari BPJS Kesehatan, peserta dapat membawa dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi.

Sebagai catatan, nilai ganti maksimal yang diberikan dalam pelayanan protesa gigi Rp 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa. Namun, untuk masing-masing rahang akan memperoleh nilai ganti maksimal Rp 550.000.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan.

Peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim gigi palsu atau protesa gigi BPJS Kesehatan. Untuk bisa mendapatkan gigi tirutan dengan BPJS Kesehatan, status kepesertaan yang bersangkutan harus berstatus aktif.

Baca juga: Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BCA

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja informal secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com