JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk oleh-oleh.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Barang Impor.
Namun demikian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan, barang-barang bawaan yang dibebaskan itu merupakan barang yang tergolong dalam barang bawaan pribadi.
Baca juga: Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi
Dalam paparannya, yang tergolong ke dalam barang pribadi ialah barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.
Kemudian, barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean dan/atau barang yang diperoleh dari luar daerah pabean yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat penumpang meninggalkan daerah pabean.
Sementara itu, pemerintah tetap membatasi barang bawaan bukan barang pribadi, yakni barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi.
Baca juga: Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai