JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Cepat Indonesia (KCIC) menerapkan ketentuan jumlah dan jenis bagasi atau barang bawaan yang dapat dibawa oleh penumpang untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, selama masa sosialisasi, penumpang yang kedapatan membawa barang tidak sesuai ketentuan akan diberikan edukasi dan imbauan terkait ketentuan barang bawaan tersebut.
"Penganturan ini kami lakukan untuk memastikan penumpang dapat tetap bergerak secara nyaman dan leluasa saat berpindah dari ruang tunggu, ke X-ray, hingga ke kereta Whoosh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran, Perjalanan Whoosh dan KA Feeder Akan Ditambah
Setiap penumpang hanya dapat membawa bagasi sebanyak 3 barang berupa 2 koper atau dus dan 1 ransel atas tas tangan. Dimensi maksimal yaitu 100cm x 30cm x 40cm dengan berat total maksimum 20 kilogram (kg).
Terdapat pengecualian bagi beberapa barang yang dimensinya melebihi aturan, yaitu sebagai berikut.
Baca juga: Cegah Calo, KCIC Bakal Terapkan Pengecekan Tiket Kereta Cepat Whoosh
Terkait keamanan perjalanan, KCIC mengatur jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa oleh penumpang.