Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 01/05/2024, 11:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Mirah mengatakan, gerakan serikat pekerja/buruh konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

"Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," kata Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

Mirah menilai, penerapan Omnibus Law Cipta Kerja menyebabkan penetapan upah minimum tak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

"Khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," ujarnya.

Baca juga: Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus Outsourcing

Mirah meminta pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota dengan memperhitungkan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," tuturnya.

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Pelayanan Perizinan Berusaha dengan Pemda

Mirah juga mengatakan, dampak buruk Omnibus Law Cipta Kerja lainnya adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

Kemudian dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

"Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia," kata dia.

Baca juga: Uji Formil Perpu Nomor 6 Tahun 2023 Ditolak MK, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja

 


Mirah juga meminta pemerintah untuk memastikan perlindungan hak berserikat di perusahaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

"Selain itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU," ujarnya.

Terakhir, Mirah meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk serius memberantas pungli dan korupsi lantaran menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha.

"Hal ini tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat," ucap dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com