Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas UU Cipta Kerja Pantau Pelayanan Perizinan Berusaha dengan Pemda

Kompas.com - 13/03/2024, 16:07 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar rapat koordinasi perdana pada 2024 dengan perwakilan dari 18 pemerintah daerah (pemda) Indonesia bagian barat.

Sebanyak 246 peserta hadir secara daring dan 45 peserta hadir secara luring di Jakarta pada Kamis (29/2/2024).

Rapat koordinasi itu mengusung tema “Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Kewenangan Pemerintah Daerah”.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, tujuan utama dari rapat koordinasi itu adalah mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi terkait pelayanan perizinan berusaha di berbagai daerah, sekaligus mencari upaya penyelesaian permasalahannya. 

“Nantinya, akan dilakukan perbaikan-perbaikan, seperti revisi peraturan pemerintah, demi mendapatkan regulasi terbaik dan implementasi di masyarakat semakin bagus,” katanya dalam siaran pers, Rabu (13/3/2024). 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menjabarkan, keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan tren investasi semenjak penerbitan UU Cipta Kerja.

“Pada 2023, kami melampaui target investasi, yakni Rp 1.418 triliun. Pada 2024, target investasi meningkat sebesar Rp 1.600 triliun. Kami optimistis mencapai target tersebut,” ungkapnya. 

Tina menjelaskan, pencapaian peningkatan investasi tersebut berkat andil pemda bersama dengan para pelaku usaha yang telah menanamkan modalnya di Indonesia, baik usaha mikro kecil, menengah, maupun usaha besar. 

Dia menyebutkan, pencapaian itu juga didorong kebijakan pemerintah dalam menerbitkan perizinan yang semakin mudah. 

“Dulu, sebelum adanya UU Cipta Kerja, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini per hari hanya 5.000, sekarang pada 2023-2024 penerbitan NIB mencapai 11.000 per hari. Ini sesuatu yang harus kita apresiasi,” jelasnya. 

Baca juga: Uji Formil Perpu Nomor 6 Tahun 2023 Ditolak MK, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja

Tina juga menekankan pentingnya sistem Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko (RBA) sebagai bentuk integrasi seluruh perizinan di Indonesia. 

"Namun, pada implementasi di lapangan, masih banyak masalah yang ditemukan dan ada tumpang tindih peraturan,” ungkapnya. 

Dia berharap, dalam sesi diskusi itu, setiap perwakilan pemda dapat menjelaskan berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan. 

Perbaikan sistem

Pada kesempatan itu, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Rohili menyampaikan, kebijakan perizinan sekarang sudah baik, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah teknis.

“Contohnya sistem user interface (UI)/user experience (UX) dari website OSS RBA itu sendiri terkadang masih suka eror dan tampilannya membingungkan kami sebagai user,” ujarnya dalam sesi diskusi. 

Baca juga: Di Stadium General Universitas Mulawarman, Satgas UU Cipta Kerja Ajak Generasi Muda Jadi Pengusaha Sukses

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com