Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan

Kompas.com - 13/03/2024, 15:14 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjalankan ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Ketentuan mengenai penyesuaian tarif PPN sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan itu juga diatur objek barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Secara lebih rinci, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP. Di bagian tersebut dijabarkan secara garis besar barang dan jasa apa yang tidak dikenakan PPN.

Baca juga: PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hotman Paris: Harga Barang dan Jasa Naik, Rakyat yang Bayar

Adapun rincian mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN diatur lewat aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). Berikut rincian barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN:

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi

2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis
- Dokter hewan
- Ahli kesehatan
- Kebidanan
- Perawat
- Psikiater
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klink kesehatan, laboratorium, dan sanotarium
- Ahli gigi
- Dukun bayi
- Paramedis
- Psikolog
- Tenaga pengobatan alternatif

3. Jasa pelayanan sosial
- Pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Pemadam kebakaran
- Pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Lembaga rehabilitasi
- Penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman
- Bidang olahraga

4. Jasa keuangan
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan
- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
- Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penjaminan

5. Jasa asuransi
- Asuransi kerugian
- Asuransi jiwa
- Reasuransi
- Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi hingga pialang asuransi

6. Jasa pendidikan
- Pendidikan sekolah
- Pendidikan luar sekolah

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Angkutan umum di jalan
- Angkutan umum kereta api
- Angkutan umum di laut
- Angkutan umum di sungai dan danau
- Angkutan umum penyeberangan
- Angkutan udara

8. Jasa tenaga kerja
- Tenaga kerja
- Penyediaan tenaga kerja
- Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Baca juga: Pastikan PPN Naik, Airlangga Sebut Rakyat Pilih Keberlanjutan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah World of Coffee Trade Show 2025

Indonesia Jadi Tuan Rumah World of Coffee Trade Show 2025

Whats New
KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com