Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minuman Berpemanis Kena Cukai demi Kesehatan, Asosiasi: Kebijakan yang Tidak Tepat

Kompas.com - 13/03/2024, 14:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menilai, ketentuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan diterapkan pemerintah tidak tepat, apabila tujuannya demi kesehatan.

"Itu (ketentuan cukai minuan berpemanis) secara prinsip terkait dengan cukai kita melihat itu bukan kebijakan yang tepat kalau tujuannya adalah untuk kesehatan," kata Triyono usai konferensi pers "Kinerja Industri Minuman Ringan" di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Triyono mengatakan, jika dilihat dari sisi kesehatan, produk minuman harian bukan kontributor utama dari sisi kalori.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Menkes Sangat Mendukung Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Tahun Ini

Dia menilai, penerpan cukai tersebut akan berdampak terhadap pertumbuhan industri. Namun, di sisi lain isu kesehatan pun tidak dapat tercapai.

"Sehingga kalau cukai itu diterapkan, yang terjadi adalah tadi saya sampaikan, industri minumannya kena, terdampak dari sisi pertumbuhannya, tetapi isu besar yang terkait dengan kesehatan tidak akan terjawab," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembahasan dan perumusan terkait ketentuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan pengenaan cukai terhadap MBDK sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk diterapkan pada tahun ini.

"Dapat kami sampaikan, memang Menkes sangat men-support implementasi MBDK pada 2024," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).

Seiring dengan dukungan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan ketentuan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan oleh Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Askolani menyebutkan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah perumusan regulasi tersebut rampung.

Dalam proses perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI selaku legislatif.

"Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya," ucap Askolani.

Baca juga: 3 Kategori Minuman Berpemanis yang Bakal Dikenakan Cukai, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com