Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Bea Cukai: Tarif Cukai Minuman Berpemanis Akan Moderat

Kompas.com - 19/01/2024, 22:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.

Kendati begitu, penerapannya akan mengikuti perkembangan ekonomi, salah satunya dengan melihat pertumbuhan ekonomi 2023 yang harus di atas 5 persen.

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto memastikan bahwa tarif cukai MBDK yang ditetapkan akan moderat.

Baca juga: Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Sehingga pengenaan cukai MBDK tidak akan terlalu banyak berpengaruh ke perekonomian Indonesia maupun dunia industri.

"Oleh karena itu kita perlu menyeimbangi itu, sehingga ketika pengenaan cukai MBDK ini tentu tarifnya tarif yang moderat," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1/2024).

Selain itu, dirinya juga membandingkan penerapan cukai MBDK di Asia Tenggara yang sudah lebih awal melaksanakan kebijakan tersebut.

Baca juga: Minuman Berpemanis Bakal Dikenakan Cukai Tahun Depan

Di kawasan Asia Tenggara, saat ini terdapat tujuh negara yang memberlakukan cukai MBDK. Misalnya saja Kamboja dan Laos yang pertama memperkenalkan cukai MBDK pada tahun 1997 dan 2005.

Untuk negara Laos dan Kamboja, penerapan cukai MBDK dikenakan pada minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus 100 persen buah, jus manis, minuman berbahan dasar susu, minuman manis rendah kalori, serta air minum dalam kemasan tanpa pemanis.

Adapun tarif yang dikenakan di negara Laos adalah 5-10 persen per liter atau Rp 247 per liter serta negara Kamboja dengan tarif 10 persen per liter atau Rp 1.250 per liter.

"Malah Kamboja dan Laos yang menurut kita negara yang secara ekonomi di bawah Indonesia sudah mulai (memungut MBKD) pada tahun 1997 dan 2005," katanya.

Baca juga: Meski Ditunda hingga 2024, Pengusaha Nilai Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat     

Sementara itu, negara Brunei hanya mengenakan cukai MBDK pada minuman berkarbonasi dan minuman berenergi dengan tarif 0,4 BND atau setara Rp 4.538 per liter untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.

Kemudian Malaysia juga menerapkan taraif cukai MBDK sebesar 0,4 MYR atau setara Rp 1.312 per liter untuk batasan gula di atas 5 gram per 100 ml. Tarif tersebut dikenakan untuk produk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, hingga minuman berbahan dasar susu.

Selanjutnya ada negara Thailand yang mengenakan cukai MBDK pada semua cakupan dengan tarif 10-14 persen + 0,1-5 THB per liter atau setara Rp 1.630 per liter untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.

Sedangkan negara Filipina mengenakan cukai MBDK hanya untuk produk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus manis dan minuman rendah kalori dengan tarif 6-12 PHP per liter atau Rp 1.648 per liter.

Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Tahun Depan

Dan terakhir, Timor Leste baru-baru ini memperkenalkan cukai MBDK pada tahun 2023 dengan tarif US$ 3 atau setara Rp 45 ribu per liter.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com