Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minuman Berpemanis Bakal Dikenakan Cukai Tahun Depan

Kompas.com - 21/08/2023, 06:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperluas pengenaan atau ekstensifikasi objek cukai pada tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategi mengejar target pendapatan negara yang berasal dari cukai.

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2024, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 246,1 triliun pada tahun depan. Nilai tersebut meningkat 8,3 persen dari outlook tahun ini sebesar Rp 227,2 triliun.

Oleh karenanya untuk mengejar target pertumbuhan tersebut, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi objek cukai dengan menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024.

Baca juga: Meski Ditunda hingga 2024, Pengusaha Nilai Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat     

"Optimalisasi kepabeanan dan cukai terutama dilakukan melalui ekstensifikasi objek cukai baru yaitu produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan," tulis dokumen Nota Keuangan, dikutip Senin (21/8/2023).

Pemerintah menyatakan, salah satu pertimbangan pengenaan pungutan cukai MBDK ialah masih berkegantungannya pendapatan cukai dari industri tembakau. Tercatat pada 2022, dari nilai realisasi penerimaan cukai sebesar Rp 226,88 triliun, 96,4 persen di antaranya atau Rp 218,62 triliun berasal dari cukai hasil tembakau.

"Dengan demikian, diperlukan adanya burden sharing kepada barang lainnya yang dapat dikenakan cukai. Sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan," tulis dokumen Nota Keuangan.

Pertimbangan lainnya ialah tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II. Prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat sebesar 30 persen dalam waktu 5 tahun sejak 2013 sampai 2018 berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar terakhir.

Oleh karenanya, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap MBDK. Hal ini sebagaimana salah satu fungsi dari cukai, yakni mengendalikan barang yang perlu diawasi dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif.

"Dalam rangka mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang dianggap menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan dan menyebabkan tingginya prevalensi penyakit tidak menular tersebut, Pemerintah mengusulkan kebijakan penambahan barang kena cukai berupa MBDK," tulis dokumen Nota Keuangan.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Agustus 2023, Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

minumSebagai informasi, wacana pengenaan pungutan cukai MBDK sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu, bahkan penugasan pungutannya pun sudah tercantum pada pengelolaan APBN 2023. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun pada 2023.

Akan tetapi, penerapannya masih belum dilaksanakan sampai dengan tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya DPR telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai.

Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

Baca juga: Konsumsi Minuman Berpemanis Kemasan Naik 15 Kali Lipat dalam 2 Dekade, Kapan Cukainya Diterapkan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...

Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...

Whats New
Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Dukung Ekspor Produk Indonesia

Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Dukung Ekspor Produk Indonesia

Whats New
Indikator Tingkat Keberhasilan Pertumbuhan Ekonomi

Indikator Tingkat Keberhasilan Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com