Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditunda hingga 2024, Pengusaha Nilai Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat     

Kompas.com - 02/08/2023, 17:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menilai penerapan cukai minuman berpemanis tidak tepat diterapkan jika beralasan untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis.

Ketua Umum GAPMMI Adhi S.Lukman mengungkapkan, pengendalian konsumsi minuman berpemanis bisa diredakan bergantung pada gaya hidup seseorang dan bukan berpengaruh pada nilai cukai yang dikenakan oleh pemerintah. Pun dengan pengenaan cukai plastik.

“Sebetulnya intinya, kami juga menyampaikan bahwa cukai itu tidak tepat baik untuk plastik maupun pemanis karena kita yang harus merubah itu budaya kita, kebiasaan kita, karena mau diberikan cukai berapa pun kalau tetap membuang sampah plastik sembarangan, sampah itu akan terjadi dan tidak akan mengurangi jumlah sampah plastik,” ujar Adhi saat dditemui Kompas.com di Jakarta, Rabu (2/7/2023).

“Apalagi gula juga itu tidak ada bukti penyakit tidak menular menurun karena cukai gula. Kebanyakan negara di Filipina atau Thailad juga kena cukai gula, tetapi tingkat penderita diabetesnya juga naik aja,” sambung dia.

 Baca juga: Penerapan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Diundur ke 2024

Dia mengaku pihaknya sudah mengetahui bahwa penerapan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diundur ke tahun 2024.

Walau demikian dia berharap pemerintah bisa bijak dalam menentukan jenis plastik mana saja dan jenis minuman berpemanis mana saja yang akan dikenakan cukai.

“Kita sekarang komunikasi dengan bea cukai ya tetapi belum dengan DPR ya, dan kita mengharapkan pemerintah sangat bijak menentukan itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penerapan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diundur ke tahun 2024 yang seharusnya disahkan tahun ini.

Baca juga: GAPMMI Sebut Industri Air Minum Bisa Hemat Rp 1,5 Triliun Jika Gunakan Bahan PET

 Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, hal itu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, di mana ekstensifikasi cukai perlu masuk ke dalam susunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).

"Sesuai dengan mekanisme UU HPP rencananya (pungutan cukai MBDK) kami akan kami usulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2024," ujarnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Agustus 2023, Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com