PEMERINTAH mengubah ketentuan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Perubahan dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023. Ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan diundangkan sehari kemudian, PMK Nomor 68 Tahun 2023 dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2023.
PMK Nomor 68 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuan terkait NPPBKC yang semula diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018.
NPPBKC merupakan izin bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran yang berkaitan dengan cukai untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Nomor ini dapat diberikan kepada individu atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Untuk mendapatkannya bisa dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat kegiatan usaha.
Berikut ini sejumlah perubahan terkait NPPBKC seturut penerbitan PMK Nomor 68 Tahun 2023:
Sebelumnya, hanya ada empat syarat. PMK Nomor 68 Tahun 2023 menambah satu persyaratan, yaitu kewajiban memaparkan proses bisnis.
Dengan demikian, syarat mendapatkan NPPBKC adalah:
Paparan proses bisnis perusahaan harus disampaikan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Penyampaian paparan dapat dilakukan sampai dengan terbitnya putusan persetujuan atau penolakan NPPBKC. Namun, khusus pengusaha pabrik tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri BKC, diselesaikan sesuai aturan tentang pemusatan kegiatan industri BKC.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.