Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2023, Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Kompas.com - 31/07/2023, 19:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

PEMERINTAH mengubah ketentuan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Perubahan dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023. Ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan diundangkan sehari kemudian, PMK Nomor 68 Tahun 2023 dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2023.

PMK Nomor 68 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuan terkait NPPBKC yang semula diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018

NPPBKC merupakan izin bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran yang berkaitan dengan cukai untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Nomor ini dapat diberikan kepada individu atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Untuk mendapatkannya bisa dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat kegiatan usaha.

Berikut ini sejumlah perubahan terkait NPPBKC seturut penerbitan PMK Nomor 68 Tahun 2023:

Persyaratan mendapatkan NPPBKC bertambah

Sebelumnya, hanya ada empat syarat. PMK Nomor 68 Tahun 2023 menambah satu persyaratan, yaitu kewajiban memaparkan proses bisnis.

Dengan demikian, syarat mendapatkan NPPBKC adalah: 

  • Memiliki izin usaha dari instansi terkait
  • Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC
  • Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC)
  • Menyerahkan surat pernyataan bermeterai
  • Menyampaikan paparan proses bisnis perusahaan

Paparan proses bisnis perusahaan harus disampaikan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Penyampaian paparan dapat dilakukan sampai dengan terbitnya putusan persetujuan atau penolakan NPPBKC. Namun, khusus pengusaha pabrik tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri BKC, diselesaikan sesuai aturan tentang pemusatan kegiatan industri BKC.

Penelitian dan penilaian

Penambahan syarat mendapatkan NPPBKC mengakibatkan perubahan minor pada mekanisme penelitian dan penilaian dalam proses permohonan. Selain melakukan penelitian dan penilaian, DJBC juga akan melihat proses bisnis perusahaan.

Secara umum penelitian dan penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon NPPBKC telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Persetujuan atau penolakan permohonan NPPBKC dikeluarkan maksimal tiga hari kerja sejak paparan proses bisnis dilakukan.

Jika permohonan NPPBKC disetujui, DJBC akan memberikan surat keputusan dan piagam NPPBKC. Keduanya berlaku dan diberikan untuk semua lokasi usaha yang berada di satu pengawasan kantor bea dan cukai.

Masa berlaku NPPBKC tidak berubah

Ketentuan mengenai masa berlaku NPPBKC tetap merujuk pada ketentuan lama, tepatnya di Pasal 23 PMK No. 66/PMK.04/2018.

Beleid tersebut menyebut masa berlaku NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku selama mereka menjalankan usaha.

Adapun NPPBKC untuk penyalur atau pengusaha eceran hanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Namun, ini dapat diperpanjang.

Perpanjangan NPPBKC dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Menteri Keuangan melalui DJBC, paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Jika masa berlaku NPPBKC sudah terlewat, perusahaan tidak bisa mengajukan perpanjangan. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan permohonan baru NPPBKC. 

Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023, pemerintah melarang penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran yang meminta perpanjangan menjalankan kegiatan usahanya, sampai ada putusan atas permohonan perpanjangan.

Kewajiban pemilik NPPBKC

Perusahaan yang telah mendapatkan NPPBKC wajib melaksanakan beberapa ketentuan, seperti memasang tanda nama serta memasang piagam atau fotokopi NPPBKC di tempat usahanya. Pemasangan wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah mendapatkan NPPBKC.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan berbagai fasilitas jika diminta Kepala Kantor Bea dan Cukai. Misalnya, ruangan, tempat, dan fasilitas kerja bagi pejabat Bea dan Cukai.

Fasilitas lain yang wajib disediakan yaitu closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh DJBC. Perusahaan juga wajib menyediakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan atau barang.

Fasilitas-fasilitas tersebut wajib tersedia maksimal enam bulan sejak permintaan disampaikan DJBC. Ketentuan penyediaan CCTV dan alat ukur merupakan hal baru, karena tidak tertuang di aturan sebelumnya.

Perubahan data NPPBKC

Perusahaan dapat melakukan perubahan data yang tertuang di dalam NPPBKC, seperti lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, jenis barang kena cukai, nama atau bentuk badan hukum, pemilik perusahaan, dan NPWP.

Selain itu, perusahaan juga wajib memberitahukan DJBC bila ada perubahan terkait tata letak tempat usaha dan barang kena cukai, penanggung jawab perusahaan, mesin yang digunakan, serta penyalur yang langsung memberi barang kena cukai dari pengusaha pabrik khusus untuk pengusaha pabrik hasil tembakau.

Pembekuan NPPBKC

DJBC dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan berdasarkan beberapa hal, seperti:

  • Ada bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha BKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai
  • Ada bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi
  • Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator terkait utang
  • Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana yang diminta Kepala Kantor Bea dan Cukai;
  • Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan BKC atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang yang bukan BKC tanpa persetujuan
  • Pengusaha BKC menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan; dan/atau
  • Pengusaha BKC menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

Pembekuan yang dilakukan karena ada bukti permulaan atas tindak pidana di bidang cukai dapat dilakukan maksimal hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau maksimal 60 hari sejak pembekuan jika ternyata tidak terbukti.

Sementara pembekuan yang dilakukan karena perusahaan terbukti tidak memenuhi syarat dapat dilakukan paling lama 90 hari sejak pembekuan atau hingga NPPBKC dicabut.

Adapun pembekuan yang dilakukan karena perusahaan berada dalam pengawasan kurator dilakukan hingga putusan hakim terkait kepailitan terbit.

Pembekuan yang dilakukan karena perusahaan tidak menyediakan sarana yang diminta DJBC berlaku maksimal 90 hari sejak dibekukan atau NPPBKC dicabut.

Pembekuan terhadap pabrik etil alkohol yang memproduksi BKC lain, dilakukan hingga perusahaan disetujui untuk memproduksi BKC lain tersebut atau hingga NPPBKC dicabut.

Pembekuan terhadap pengusaha yang menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan di dalam keputusan NPPBKC dilakukan hingga pengusaha tersebut disetujui menjalankan kegiatan di tempat lain atau hingga NPPBKC dicabut.

Ilustrasi pekerja memeriksa kontainer berisi barang kena cukaiSHUTTERSTOCK/WEERASAK SAEKU Ilustrasi pekerja memeriksa kontainer berisi barang kena cukai

Pembekuan karena pengusaha menyampaikan data tidak benar dilakukan hingga pengusaha tersebut memperbaiki data atau hingga NPPBKC dicabut.

Pencabutan NPPBKC

Selain itu, DJBC juga dapat mencabut NPPBKC karena beberapa alasan, yaitu:

  • Permohonan pengusaha
  • Pengusaha dinyatakan pailit
  • Ketentuan mengenai lokasi usaha tidak terpenuhi
  • Pengusaha diputuskan terbukti melakukan tindak pidana
  • Tidak memasang piagam NPPBKC
  • Memindahtangankan NPPBKC
  • Tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama satu tahun
  • Setelah 90 hari pembekuan karena terbukti tidak memenuhi persyaratan izin
  • Setelah 90 hari sejak pembekuan karena tidak menyediakan sarana yang diminta DJBC
  • Tetap memproduksi barang selain BKC yang disetujui meski NPPBKC sudah dibekukan.
  • Setelah 30 hari sejak pembekuan karena menyampaikan data yang tidak benar.

Naskah lengkap PMK 68/2023

Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 68 Tahun 2023 sebagaimana didapatkan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat langsung diakses dan atau diunduh di sini:

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com