JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pantoru Mas menanggapi penyitaan Gedung Tamara Center yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Tim kuasa hukum Pantoru Mas menyatakan, perusahaan selaku pemilik Gedung Tamara Center menyampaikan keberatan atas tindak penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI.
Sebab, Pantoru Mas diklaim tidak terlibat dengan obligor BLBI dan tidak memiliki utang ke negara, sehingga aksi penyitaan dinilai tidak berdasarkan hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Pantoru Mas, direksi, dewan komisaris, maupun para pemegang saham PT Pantoru Mas tidak mempunyai utang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional," ujar Tim kuasa hukum Pantoru Mas yang terdiri dari Berlian Dumaris Simbolon dan Aiko Pulukadang, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Giliran Gedung Tamara Center yang Disita Satgas BLBI
Selain itu, Pantoru Mas menyatakan, Gedung Tamara Center dibangun dan dimiliki oleh perusahaan dengan dana yang tidak bersumber dari dana BLBI.
Gedung Tamara Center sendiri disebut telah dibangun dan dimiliki Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum didirakannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni pada 1998.
Lebih lanjut Kuasa hukum Pantor Mas menyatakan, tanah dan bangunan Gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari obligor BLBI atas nama Lidia Muchtar dan Atang Latief.
"Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center," ujar Kuasa hukum Pantoru Mas.
Baca juga: Gedung The East Disita Satgas BLBI, Bagaimana Nasib Tenant?
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pantoru Mas mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI, dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Sebagai informasi, Satgas BLBI menyita Gedung Tamara Center pada Senin hari ini sebagai respons dari belum diselesaikannya pembayaraan utang terkait BLBI oleh obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) atas nama Atang Latief dan obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar.
Tercatat Atang Latief memiliki kewajiban pembayaran kepada negara sebesar Rp 155,73 miliar. Sementara itu, Lidia Muchtar memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 188,48 miliar. Besaran tersebut belum memperhitungkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Secara lebih rinci, aset yang disita oleh Satgas BLBI ialah Gedung Tamara Center, dengan sertipikat hak guna bangunan atas nama PT Pantoru Mas.
Selain itu, Satgas BLBI juga menyita 37 persen saham PT Pantoru Mas dari PT Unggul Makmur utama dan Veeras Limited.
Baca juga: Gedung The East Tower di Mega Kuningan Disita Satgas BLBI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.