Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung The East Tower di Mega Kuningan Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 24/07/2023, 14:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita bangunan The East Tower yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan yang dilakukan pada Senin (24/7/2023), merupakan bentuk pemulihan aset negara dari obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Setiawan Harjono merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan PUPN Cabang DKI Jakarta, Satgas BLBI menyita The East Tower seluas 8.247 m2 yang dimiliki oleh PT Gentamulia Infra, bersamaan dengan 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 meter persegi (m2), dan estimasi nilai aset sebesar Rp 786 miliar.

Baca juga: Satgas BLBI Tagih Utang Rp 700 M dari Perusahaan Tutut Soeharto

"Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh 'Pihak yang Memperoleh Hak' sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra," ujar Rionald, dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Namun Rionald menjelaskan, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

Lebih lanjut ia bilang, penyitaan The East Tower dilakukan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Utang BLBI Tutut Soeharto yang Diungkit Sri Mulyani

Satgas BLBI bersama dengan PUPN masih akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," ucap Rionald.

Baca juga: Ragam Strategi Pemerintah Tagih Rp 110 Triliun dari Obligor BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com