JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan komitmen untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara dari para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komitmen ini disampaikan seiring dengan akan berakhirnya masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), yakni pada Desember 2023.
Ketika dibentuk pada 2021 lalu, Satgas BLBI diberikan tugas untuk memulihkan hak negara yang berasal dari dana BLBI, dengan target aset yang harus dikejar mencapai Rp 110,45 triliun. Namun, jelang pengujung masa kerja Satgas BLBI, realisasi pemulihan aset masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melaporkan, sampai dengan 30 Mei 2023 Satgas BLBI telah berhasil memperoleh aset dan PNBP senilai Rp 30,66 triliun. Nilai ini setara sekitar 27,75 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun.
"Satgas BLBI baru efektif berjalan sekitar 2 tahun, yang jadi modal utama kami adalah kerja sama dari 12 instansi dan ini bukan hal mudah, sehingga ini kita perlu pertahankan dan jaga," tutur dia, dalam Serah Terima Aset Eks BLBI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Perpanjang Tugas Satgas BLBI hingga Agustus 2024
Meskipun masih jauh dari target yang telah ditetapkan, capaian Satgas BLBI mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga bertindak sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. Pasalnya, nilai realisasi pemulihan aset sudah mendekati target pribadi yang ia buat, yakni sebesar 30 persen dari Rp 110 triliun.
"Pada waktu itu ada yang pesimis, bapak dapet 10 persen saja sudah untung, barangnya udah enggak ada semua. Ya kita usahakan 30 persen," katanya.
Lebih lanjut Ia bilang, pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus mengejar perolehan aset dan PNBP dari para obligor. Sejumlah strategi disiapkan untuk mendongkrak nilai pemulihan aset negara.
Strategi pertama yang disiapkan ialah pemberian sanksi administratif kepada para obligor BLBI yang tidak kooperatif. Sanksi yang diberikan salah satuya ialah, pencabutan hak atas pengajuan kredit ke perbankan.
"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif. Sejak awal dibicarakan, misalnya supaya hati-hati yang selalu mangkir," kata Mahfud.
Selain itu, obligor BLBI tidak kooperatif juga akan dicekal untuk ke luar negeri. Langkah ini akan dilakukan dengan pencabutan paspor dari obligor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.