Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Strategi Pemerintah Tagih Rp 110 Triliun dari Obligor BLBI

Kompas.com - 07/06/2023, 11:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

"Mohon kita menambahkan satu pejabat lagi di Dewan Pengarah, (yaitu) menteri ATR/BPN, sehingga tanah-tanah yang sudah disita ini segera dibaliknamakan, ini milik negara, ini milik siapa," katanya.

Selesaikan selisih perhitungan utang

Kemudian, Satgas BLBI juga akan menyelesaikan permasalahan selisih atau perbedaan perhitungan utang antara pemerintah dengan para obligor. Pasalnya, permasalahan ini kerap memperlambat proses pemulihan aset negara.

Mahfud mengakui, masih terdapat obligor yang menyampaikan perbedaan data utang dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Satgas BLBI.

"Misalnya kami bilang Rp 5 triliun, dia (obligor) bilang Rp 3 triliun. Dia punya bukti perhitungan siapa, dan kami punya bukti tanda tangan di Kantor Menteri Keuangan, ada lagi bukti beda dengan bukti hitungan BPK," tuturnya.

Menurutnya, selisih itu kerap mengganggu proses penagihan utang. Oleh karenanya, permasalahan itu akan segera diselesaikan. Mahfud optimis permasalahan selisih perhitungan dapat segera diselesaikan.

"Kalau mau kompromi ini akan gampang," ujarnya.

Perpanjang masa kerja Satgas BLBI

Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa kerja Satgas BLBI. Namun, Mahfud mengatakan, perpanjangan periode masa kerja hanya bisa dilakukan hingga Agustus 2024. Hal ini mengingat akan berakhirnya periode pemerintahan 2019-2024.

"Kita pertimbangkan diperpanjang atau tidak. Tapi walaupun diperpanjang paling lama Agustus karena September-Oktober sudah masuk masa proses pergantian pemerintahan yang baru," tutur dia.

Mahfud menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengambil kembali haknya dari para obligor. Oleh karenanya, meskipun periode pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir, pemerintah sudah menyiapkan dokumen berkaitan dengan hasil pemulihan aset oleh Satgas BLBI.

Lewat dokumen tersebut, pemerintah akan melimpahkan tugas penagihan utang obligor BLBI ke pemerintah periode selanjutnya. Mahfud bilang, dokumen tersebut nantinya bersifat mengikat, sehingga wajib dilaksanakan pemerintah selanjutnya.

"Tentu mengikat pemerintah berikutnya, tugas pemerintah siapapun yang memerintah," ucapnya.

Baca juga: Satgas BLBI Bagi-bagi Gratis Aset Rampasan Pengemplang BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com