Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Kompas.com - 07/05/2024, 21:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, marak di media sosial video konten yang menarasikan uang yang hilang dan ajakan menarik uang dari sebuah bank

Ekonom Segara Institute Piter Abdullah menilai tampak tidak masuk akal karena bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah.

Pengawasan ketat bank ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada publik kepada sektor perbankan.

Baca juga: Perluasan Sektor Kredit, Jamu Manis Terbaru dari BI untuk Perbankan

Ilustrasi tabungan, rekening tabungan, menabung. SHUTTERSTOCK/EGGEEGG Ilustrasi tabungan, rekening tabungan, menabung.

Piter menjelaskan, dari awal berdiri ada banyak aturan yang harus dipatuhi bank. Belum lagi pengawasan ketat yang dilakukan berbagai instansi.

Bahkan ketika bank terpaksa bangkrut, aturan yang harus dipatuhi juga banyak.

"Lembaga perbankan itu paling diawasi. Sangat diregulasi. Satu-satunya usaha yang diawasi dari izin mau lahir sampai dia bangkrut itu diatur. Perusahaan mana yang seketat itu? Hanya perbankan," kata Piter dalam keterangan resmi, Selasa (7/5/2024).

Piter menambahkan, terdapat potensi penyebaran berita bohong alias hoaks dari ajakan menarik uang dari bank (rush money) di media sosial. Di sisi lain, masyarakat juga harus waspada dan jangan termakan omongan.

Baca juga: Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Apalagi dengan alasan uang yang tiba-tiba hilang saat ditabung di bank. Bila tidak ada bukti dari pihak yang menyebarkan ajakan tersebut soal uang hilang di bank seharusnya yang menyebarkan ajakan itu bisa ditarik ke ranah hukum untuk dipidanakan.

"Yang melakukan ajakan ini seharusnya bisa dipidana. Karena ajakan ini tidak berdasar dan cenderung menyampaikan satu yang disebut hoax tadi," ujar Piter. 

"Disebutkan ada dana yang hilang, ini kan harusnya dibuktikan. Kalau tidak ada buktinya harusnya yang bersangkutan mendapatkan hukuman," timpal dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com