Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN

Kompas.com - 06/06/2023, 16:03 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan sanksi administratif kepada obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif dalam penyelesaian kewajibannya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara dalam mendapatkan kembali dana yang telah dikucurkan ke obligor.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada obligor yang tidak kooperatif ialah pencabutan hak atas pengajuan kredit ke perbankan.

Dengan kata lain, obligor tersebut masuk daftar hitam atau blacklist perbankan.

"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif. Sejak awal dibicarakan, misalnya supaya hati-hati yang selalu mangkir," kata Mahfud dalam acara "Serah Terima Aset Eks BLBI", di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 100.000 Meter Persegi di NTB Milik Santoso Sumali

Selain itu, obligor BLBI tidak kooperatif juga akan dicekal untuk ke luar negeri. Langkah ini akan dilakukan dengan pencabutan paspor dari obligor.

"Enggak boleh berpergian ke luar negeri beberapa hari sampai jelas kapan mau menyelsaiakan dan beberapa utang yang diakui," ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, sanksi-sanksi tersebut telah memiliki payung hukum, sehingga segera dapat diterapkan oleh Satgas BLBI. Adapun payung hukum yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sudah diinstrukiskan melalui menteri keuangan mulai dicatat siapa yang harus ditindak," tuturnya.

Baca juga: Aset Tanah Obligor BLBI Senilai Rp 50 Miliar di Minahasa Disita Negara


Mahfud yang menjabat sebagai ketua pengarah Satgas BLBI memastikan, pemerintah akan terus mengejar hak negara, meskipun masa bakti Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.

"Mereka punya utang kepada negara tidak bisa hilang catatannya dan tidak akan dilepaskan sebelum melunasi dan atau menyelesaikan kepada negara," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com