Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara dalam mendapatkan kembali dana yang telah dikucurkan ke obligor.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada obligor yang tidak kooperatif ialah pencabutan hak atas pengajuan kredit ke perbankan.

Dengan kata lain, obligor tersebut masuk daftar hitam atau blacklist perbankan.

"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif. Sejak awal dibicarakan, misalnya supaya hati-hati yang selalu mangkir," kata Mahfud dalam acara "Serah Terima Aset Eks BLBI", di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, obligor BLBI tidak kooperatif juga akan dicekal untuk ke luar negeri. Langkah ini akan dilakukan dengan pencabutan paspor dari obligor.

"Enggak boleh berpergian ke luar negeri beberapa hari sampai jelas kapan mau menyelsaiakan dan beberapa utang yang diakui," ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, sanksi-sanksi tersebut telah memiliki payung hukum, sehingga segera dapat diterapkan oleh Satgas BLBI. Adapun payung hukum yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sudah diinstrukiskan melalui menteri keuangan mulai dicatat siapa yang harus ditindak," tuturnya.

"Mereka punya utang kepada negara tidak bisa hilang catatannya dan tidak akan dilepaskan sebelum melunasi dan atau menyelesaikan kepada negara," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/06/06/160333926/sanksi-obligor-blbi-tak-kooperatif-pengajuan-kredit-di-blacklist-dicekal-ke-ln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke